Rabu, 22 Mei 2013

Contoh Draf SK Pantarlih


KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA XXXXXXXXXX


NOMOR  :      ........................


TENTANG


PENETAPAN  PETUGAS  PEMUTAKHIRAN DATA  PEMILIH
DESA XXXXXXXXXX KECAMATAN GLENMORE      KABUPATEN BANYUWANGI
DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH
 DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA




Menimbang
:
a.


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, disebutkan bahwa tugas dan wewenang PPS salah satunya adalah mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih ;


b.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a  , perlu menerbitkan Keputusan PPS tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);


2.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);


3.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 ;


4.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 ;








MEMUTUSKAN  :

Menetapkan
:

KESATU
:
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Desa XXXXXXXXXXX Kecamatan Glenmore  Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dengan Susunan dan Personalia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini  ;
KEDUA

:
Tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud diktum KESATU sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;
KETIGA

:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.




                                                                                     Ditetapkan di  : .................................
                                                                                                                  Pada Tanggal   .....  .............
-----------------------------------------
 PANITIA PEMUNGUTAN SUARA,
                      KETUA



..................................................
Silahkan unduh di sini kang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar