KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA XXXXXXXXXX
NOMOR : ........................
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DESA XXXXXXXXXX KECAMATAN GLENMORE KABUPATEN BANYUWANGI
DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, disebutkan bahwa tugas dan wewenang PPS salah satunya adalah mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih ;
|
b.
|
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , perlu menerbitkan Keputusan PPS tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
| ||
2.
|
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
| ||||
3.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 ;
| ||||
4.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 ;
| ||||
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
| |
KESATU
|
:
|
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Desa XXXXXXXXXXX Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dengan Susunan dan Personalia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini ;
|
KEDUA
|
:
|
Tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud diktum KESATU sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Pada Tanggal ..... .............
-----------------------------------------
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA,
KETUA
..................................................
Silahkan unduh di sini kang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar